Pakai Metode Nett Loss, Ahli Temukan Penyimpangan Proyek LRT Sumsel yang Tidak Sesuai Kontrak

Selasa 11-03-2025,13:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang korupsi proyek LRT Sumsel menjerat terdakwa Tukijo Cs selaku Kepala Divisi PT Waskita Karya, kembali bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang ahli dari penuntut umum Kejati Sumsel.

Dua ahli itu, diantaranya ahli auditor keuangan negara bernama M Fadli dihadirkan penuntut umum dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Selasa 11 Maret 2025.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, ahli M Fadil menerangkan dalam melakukan audit keuangan negara terhadap proyek LRT Sumsel menggunakan metode nett loss.

Yang mana, menurut ahli M Fadil saat diminta pihak kejaksaan dan dengan menggunakan metode nett loss tersebut ditemukan adanya beberapa penyimpangan-penyimpangan khususnya pada proses perencanaan.

BACA JUGA:Ahli Sebut Adanya Perencanaan Kurang Matang Dalam Proyek Pembangunan LRT Sumsel PT Waskita, Banyak Adendum

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

Ia menerangkan, penyimpangan yang pertama berdasarkan keterangan beberapa saksi ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja.

"Diantaranya ada 40 komponen tenaga ahli serta 35 komponen asisten tenaga ahli namun nyatanya tidak ada yang tidak sesuai dengan kontrak kerja," ungkap ahli M Fadil dipersidangan.


Dua ahli termasuk ahli audit keuangan negara temukan adanya penyimpangan pada proyek LRT Sumsel--

Hal tersebut, kata ahli audit kerugian negara sudah jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2010 tentang pengelolaan barang dan jasa.

Secara garis besarnya, dikatakan ahli pada proyek pengerjaan LRT Sumsel terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan pada tahap perencanaan yang tidak sesuai dengan kontraknya.

Sehingga, menurut ahli M Fadil adanya temuan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak itu termasuk salah satu faktor penyebab kerugaian keuangan negara.

Selain ahli audit keuangan negara, JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan satu ahli lainnya yakni ahli pidana hukum keuangan negara Dr Siswo Sujanto.

BACA JUGA:Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih untuk Siapa?

BACA JUGA:Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M di Dua Apartemen di Jakarta

Kategori :