Keputusan Baru! MenPAN RB Angkat PPPK Paruh Waktu Hanya Posisi Ini!

Selasa 11-03-2025,09:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

BACA JUGA:Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

BACA JUGA:Alamak, Guru Ini Sukses Kombinasikan Baju Dinas PPPK Sesuai Namanya ‘Paruh Waktu’ Benar-benar Dibagi 2

6. Pengelola Layanan Operasional

 

7. Penata Layanan Operasional

Tenaga honorer yang lolos pengangkatan akan mendapatkan status pegawai di instansi pemerintah.

Untuk diketahui, tetapi dengan skema paruh waktu sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Adanya keputusan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang belum berhasil menjadi PPPK penuh. Jadi ada kesempatan. 

Diberitakan sebelumnya terkait PPPK. Yakni peerintah menginformasikan bahwa untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur. 

Yakni pengangkatan akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2025 dan untuk PPPK pengangkatan dijadwalkan paling lambat Maret 2026.

Rupanya, pengangkatan CPNS dan PPPK ini diundur dilakukan bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan keuangan daerah yang tidak sanggup membiayai. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!

Kategori :