Sementara itu, Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025 jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 berguna untuk membantu kebutuhan pendidikan anak keluarga ASN.
BACA JUGA:Ini Jam Kerja ASN Kabupaten OKI Selama Bulan Puasa, Apakah Pulang Lebih Cepat?
BACA JUGA:Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023
THR dan Gaji ke-13 ASN diberikan dengan beberapa komponen penting.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, rinciannya antara lain:
- Gaji Pokok sesuai golongan
- Tunjangan Keluarga
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Per Hari, Berikut 5 Aplikasi Bermain Game hingga Membaca
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Penerima THR dan Gaji ke-13 mencakup ASN, PNS dan PPPK serta pensiunan, yang dikelola oleh PT Taspen.