Besaran THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Berikut beberapa rentang gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
BACA JUGA:Bupati Muchendi Ajak Masyarakat Bersatu Membangun OKI Maju Bersama
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Per Hari, Berikut 5 Aplikasi Bermain Game hingga Membaca
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.954.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700