42 Kasus Berhasil Diungkap Polres Ogan Ilir dalam Operasi Pekat Musi 2025 yang Digelar Selama 2 Pekan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 42 kasus yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berhasil diungkap oleh Polres Ogan Ilir dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, 42 kasus yang berhasil diungkap ini dilakukan selama dua pekan Operasi Pekat Musi 2025 dari 19 Februari hingga 6 Maret 2025.
"42 kasus ini terdiri dari berbagai kasus yang ada," ujarnya dalam keterangan pers hasil Operasi Pekat Musi 2025 yang digelar Polres Ogan Ilir, Jumat, 7 Maret 2025.
Adapun rincian 42 kasus yang berhasil diungkap, yakni, dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), delapan kasus Narkoba, dua kasus senjata tajam.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Ajak Unsur Pemerintahan Dukung Operasi Pekat Musi 2025
Sembilan kasus peredaran minuman keras (Miras), tujuh kasus pungutan liar (Pungli), enam kasus prostitusi, empat kasus penganiayaan, satu kasus pencurian biasa, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Selain itu, ada satu giat kampung narkoba dan satu giat razia tempat hiburan malam," tuturnya.
Selama Operasi Pekat Musi 2025, polisi juga berhasil menyita 291 botol Miras berbagai merek. Rinciannya, 144 botol kecil dan 147 botol besar, dan enam jeriken tuak.
"Kemudian, kita juga mengamankan barang bukti berupa 77,07 gram sabu, dan 76 butir atau 39,72 gram ekstasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Razia Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sita Puluhan Botol Miras
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tekankan Pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025 pada Personelnya
Dalam Operasi Pekat Musi 2025 ini, Polres Ogan Ilir juga mengamankan 42 pelaku yang terdiri dari 34 target operasi dan delapan non target.