SUMEKS.CO - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan siap menuntut balik Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS), apabila tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkan tak terbukti.
"Jangan sampai nanti berbalik jadi fitnah dan dilaporkan balik jadi pencemaran nama baik (vide Pasal 27 A UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," tegas Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman.
Menurut Tubagus Sulaiman, laporan dugaan korupsi yang dilayangkan FSOSS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terbilang masih prematur.
Pasalnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Ketua KONI Ogan Ilir Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo OI di Piala Bupati Banyuasin Tahun 2025
“Laporannya masih prematur, LPJ masih dalam proses di BPK," ujarnya.
"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk memberikan laporan keuangan kepada Forum Silaturahmi,” tambahnya.
PPLSebelumnya, FSOSS secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel.
Laporan ini disampaikan langsung ke Kejati Sumsel, pada Rabu 5 Maret 2025 kemarin.
BACA JUGA:Ketua KONI Ogan Ilir Siap Gelontorkan Dana Pribadi untuk Biayai Atlet yang Ingin Latihan
BACA JUGA:Fitur Ikonis S Pen di Galaxy S25 Ultra Akan Hilang? Begini Bocoran Spekulasi Terbaru!
Kuasa hukum FSOSS, Tito Dalkuci, menyatakan pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana KONI Sumsel.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel.