Ternyata Ini Motif Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Setapak 3-4 Ulu Palembang

Kamis 06-03-2025,17:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat peristiwa tragis penemuan mayat perempuan hamil anak dibawah umur berinisial El, di bawah jalan setapak Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, kini pelakunya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pelaku bernama M Zulkarnain jalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis 6 Maret 2025.

Zulkarnain yang merupakan warga Jalan KH M Asyik Lorong Sawah RT.30 RW.9 Kelurahan 3-4 Ulu Palembang ini, didakwa oleh penuntut umum melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Diuraikan dalam dakwaannya, bermula sekira 9 November 2024 silam terdakwa bersama temannya bernama Mamat dalam perjalanan pulang bertemu dengan korban EL.

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dipidana Mati

BACA JUGA:Ketua RT di OKU Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Ditemukan di Dekat Jembatan Kisam, Alami 9 Luka Tusuk

Melihat korban EL, Mamat berinisiatif mengajak korban EL pergi bersama untuk jalan-jalan bersama dengan terdakwa M Zulkarnain ber boceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperjalanan, korban EL mengajak terdakwa dan Mamat untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ajakan tersebut pun, disetujui oleh terdakwa dan Mamat dengan membeli narkotika seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi secara bersama-sama.


Terdakwa M Zulkarnain berkonsultasi usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum kasus penganiyaan hingga meninggal dunia--

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, terdakwa pun mengajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH. M. Asyik Lr. Sawah T. 30/RW. 9 Kel. 3-4 Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. 

Saat sampai ditempat yang dituju, terdakwa mengatakan kepada Mamat bahwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu ini membutuhkan perantara alat. 

Singkatnya, terdakwa dan korban EL mencari keberadaan Mamat yang semula mencari alat untuk mengkonsumsi sabu hingga dinihari namun tidak bertemu.

Kesal karena Mamat tak kunjung datang, korban EL mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam motor guna mencari keberadaan Mamat.

BACA JUGA:Seorang Istri di Lubuklinggau Tewas Dibunuh Suami, Tergeletak di Jalan Setapak

Kategori :