Ternyata Ini Motif Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Setapak 3-4 Ulu Palembang

Kamis 06-03-2025,17:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di 3-4 Ulu Palembang, Polisi Sebut Motif Sakit Hati Ucapan Korban

Terdakwa M Zulkarnain tidak meminjamkan motor, sebab curiga korban EL telah bersekongkol dengan Mamat hendak melarikan motor miliknya.

Terdakwa pun emosi dan kesal karena korban EL meminta kunci motornya secara paksa, hingga langsung menarik rambut hingga menggorok leher korban EL.


Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan warga berlumuran darah di bawah jembatan setapak beton di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Korban EL sempat meronta, hingga tubuh korban terjatuh ke jalan dan terdakwa kembali menghujamkan senjata tajam melukai bahu tangan dan kembali menggorok leher hingga korban meninggal dunia.

Terdakwa M Zulkarnain sempat kabur usai melakukan peristiwa keji itu, dengan lari kerumah temannya di Talang Keramat untuk menenangkan diri.

BACA JUGA:Seminggu Kerja Karyawan Siram Atasan Pakai Air Keras, Agus Salim: Mending Dibunuh Daripada Disiksa Seperti Ini

BACA JUGA:Usai Dianiaya, Seorang Ayah di Palembang Diancam Akan Dibunuh Anak Sendiri, Pasal tak Diberi Uang Jajan

Karena menyadari perbuatannya salah, terdakwa pun menghubungi keluarganya dan mengakui telah membunuh korban EL yang ia buang dibawah jalan setapak didaerah Lr. Sawah RT. 30/RW. 9 Kel. 3-4 Ulu Kota Palembang. 

Selanjutnya, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polrestabes Kota Palembang dan dibawa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang hanya tertunduk didampingi penasihat hukum Rizal SH tidak berkeberatan dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Kategori :