PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Andini Oskar, mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengikuti Sosialisasi Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai Kementerian Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkum secara virtual pada Selasa, 4 Maret 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai mengenai pola kerja fleksibel yang diterapkan sesuai dengan pedoman penyesuaian pola kerja dalam rangka efisiensi serta panduan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Penerapan pola kerja fleksibel merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk mendukung program pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) No. 2 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Mahasiswa Universitas Pertiba
Dalam pelaksanaan pola kerja fleksibel, Kementerian Hukum menetapkan dua skema kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Pola WFO diberlakukan setiap Senin hingga Kamis, sementara WFA diterapkan pada hari Jumat. Meskipun menerapkan fleksibilitas dalam bekerja, pemenuhan jam kerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai tetap harus berjalan secara efektif dan efisien.
Andini Oskar menegaskan bahwa pola kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi produktivitas pegawai dalam mencapai target serta memenuhi perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, evaluasi kinerja mingguan akan dilaksanakan setiap Jumat melalui media Zoom dan akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Pagelaran Budaya 'Titang Tue Doa Sekampung' di Desa Bintet
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik Tiga Pejabat PPNS, Perkuat Penegakan Hukum di Bangka Belitung
“Setiap Jumat, seluruh pegawai akan mengikuti evaluasi kinerja mingguan melalui Zoom yang langsung dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Babel. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai tetap produktif meskipun bekerja secara fleksibel,” ujar Andini.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Babel.
Dengan adanya kebijakan pola kerja fleksibel ini, diharapkan para pegawai tetap dapat bekerja dengan optimal, menjaga disiplin, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.