"Jadi dengan dilaksanakannya tahap dua ini diharapkan proses hukum terhadap kasus korupsi ini dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Dia menambahkan, penyerahan ini juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.
Kemudian tersangkaTirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu, Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018.
BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI yang Rugikan Negara Rp3 Miliar
Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.
Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.