Mantan Kades Teman Ridwan Mukti Masih Diburu, Tak Muncul Saat Eks Gubernur Bengkulu Ditahan, Apa Perannya?

Rabu 05-03-2025,03:27 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri


Tesangka kasus korupsi Izin Perkebunan Sawit di BTS Ulu Musi Rawas.--

Sudah 3 kali  Bahtiyar panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tapi mangkir, dia tidak hadir tanpa ada kabar.

potensi negara rugi Rp600 miliar, Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.

3 pejabat dikomando Ridwan Mukti sudah mengincar sejak lama 5.974,90 hektar lahan milik negara di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

3 tersangka itu bertugas melakukan upaya pembersihan dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai swasta.

Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola swasta (PT DAM).


Tesangka kasus korupsi Izin Perkebunan Sawit di BTS Ulu Musi Rawas.--

3 pejabat pada masa itu, yaitu Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Dr H Amrullah, sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Bahtiyar, saat itu Kades Mulyo Harjo.

Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Manfaat yang diterima Efendi sebagai perwakilan PT DAM dengan terbitnya SPH Izin Perkebunan 5.974,90 hektar, maka perusahaan yang dipimpinnya bisa menjadikannya sebagai kebun sawit.

4 tersangka, kecuali oknum Kades Mulyo Harjo, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Sebagai wujud pengakuan Efendi Suryono, selaku Direktur PT DAM 2010, dia sukarela mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp61.350.717.500.

Kategori :