PALEMBANG, SUMEKS.CO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tessa Mahardika membenarkan tim penyidik, melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi dalam penyidikan korupsi pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PUPR Muba oleh PT SMI senilai Rp200 miliar.
Dikonfirmasi Selasa 4 Maret 2025, Tessa Mahardika mengungkapkan dari penggeledahan tersebut turut dilakukan penyitaan barang bukti elektronik (BBE).
"Dari hasil penggeledahan, didapati BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik KPK," ungkap jubir KPK Tessa Mahardika.
Ia menerangkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 4 Maret 2025 dilakukan dari pagi hingga sore hari di dua lokasi pada Pemerintah Kabupaten Muba.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba, Angkut Sejumlah Dokumen, Kasus yang Mana?
BACA JUGA:Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi
Dua lokasi yang dimaksud lanjut Tessa yaitu menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba serta menggeledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa.
Hanya saja, Tessa enggan menyebutkan lebih rinci terhadap BBE apa yang dilakukan penyitaan saat melakukan penggeledahan di dua lokasi dilingkungan Pemkab Muba tersebut.
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba Angkut Sejumlah Dokumen Kasus yang Mana?-Foto: dokumen/sumeks.co-
Meski begitu, Tessa membeberkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat ini berupa penyidikan korupsi peningkatan Jalan Tebing Bulan - KM11 - Jirak - (Jirak Talang Rukun Rahayu) - Mekar Jaya pada Dinas PUPR Muba APBD tahun 2018.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, diduga penggeledahan di sejumlah tempat ini terkait proyek Jalan Rp200 Miliar yakni pembangunan jalan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit Jaya), serta Jembatan Gantung Talang Simpang - SP Rukun Rahayu, yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019.
Proyek yang dimaksud sepanjang 57,90 kilometer ini, menelan biaya sebesar Rp200 miliar yang bersumber dari pinjaman Pemkab Muba kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), perusahaan milik negara (BUMN).
BACA JUGA:Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi