Lebih 1 Kali Diperiksa Penyidik, Peran Istri Muda Deliar Tersangka Korupsi Izin K3 Masih Misteri?

Minggu 02-03-2025,08:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Saat disinggung keterkaitan istri muda Deliar dalam baik dalam penyidikan perkara untuk Deliar Marzoeki dan dua tersangka baru, Fahri enggan berkomentar banyak.

"Nanti saja, karena saat ini penyidik masih fokus seputar melengkapi berkas perkara untuk dua tersangka baru," singkatnya.


Istri muda terdakwa korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki sudah lebih dari 1 kali diperiksa--

Untuk dua tersangka baru, kata Fahri saat ini tim penyidik masih akan melakukan serangkaian pemanggilan sejumlah nama lainnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada sidang perdana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki istri muda turut hadir didalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Update Terkini Penyidikan Pasca OTT Deliar Marzoeki, Penyidik Pidsus Kejari Palembang Periksa 25 Saksi

BACA JUGA:Jumlah Saksi Penyidikan Pasca OTT Kadisnakertrans Sumsel Bertambah 39 Orang, Deliar Segera Ditahap II-kan

Sebelum persidangan dimulai, keduanya mendampingi terdakwa Deliar Marzoeki guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Hingga akhirnya, terdakwa Deliar Marzoeki melawan dengan mengajukan keberatan atas eksepsi yang akan dibacakan melalui tim penasihat hukumnya pada sidang selanjutnya.

Diketahui, dalam pengembangan perkara korupsi penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel Kejari Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Dua tersangka baru itu yakni bernama ASN Kabid Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

BACA JUGA: Uang Tunai hingga Logam Mulia Jadi Barang Bukti OTT Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki

BACA JUGA:Redho Apresiasi Kejari Palembang, Tersangka OTT Berpotensi Dikembangkan Penyidikan Kasus Lainnya

Kedua tersangka baru tersebut, diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu, Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka lainnya selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel.

Kategori :