"Jadi hari ini kita tetapkan empat orang tersangka. Tersangka IT ini pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir, sehingga kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap IT pada hari Jumat," tegasnya.
Kemudian tersangka H, M dan AS. Pada perkara ini untuk diketahui berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14.579.232.321,-.
Rupanya, dikatakan Kasi Intel, dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih, dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih.
BACA JUGA:Masyarakat Mesuji Makmur Usulkan Infrastruktur di Musrenbang Tingkat Kecamatan
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan SP Padang, Masyarakat Usulkan Pembangunan Jembatan
Diungkapkan Kasi Intel, kenyataannya dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih.
"Dari semua itu ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan," terangnya.
Dikatakannya, dimana perbuatan keempat tersangka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atas perkara ini masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya.
BACA JUGA:Bentuk Dukungan Polri, Tanaman Jagung di Kecamatan Jejawi OKI Mulai Tumbuh Subur
BACA JUGA:Truk Terperosok, Lalulintas di Kecamatan Gandus Palembang Crowded, Pengalihan Arus Dilakukan
Sambung Kasi Intel yaitu tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.