Selain itu, ada kecenderungan bahwa banyak peraturan daerah yang tidak disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional maupun daerah, yang bisa menimbulkan ketidaksesuaian dan potensi masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
Sebagai langkah antisipasi, Kantor Wilayah Kemenkum diharapkan untuk turut membantu melakukan penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi hukum di wilayah masing-masing.
Untuk itu, pada tahun 2025, setiap Kantor Wilayah memiliki target untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda).
BPHN sendiri akan memberikan pendampingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Min Usihen juga menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
“Kami berharap Kantor Wilayah dapat mengkoordinir dan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah di wilayah masing-masing,” pesannya.
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, juga menegaskan komitmen Kantor Wilayah dalam melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh BPHN.
Dalam upaya tersebut, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi (Anev) Kanwil Babel telah melakukan inventarisasi terhadap beberapa Peraturan Daerah di wilayahnya.
“Tim kerja Anev Kanwil Babel sudah melakukan inventarisasi terhadap peraturan daerah di Kabupaten/Kota yang ada sesuai dengan lima opsi tema yang diberikan, yaitu Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Makanan Bergizi Gratis, Hilirisasi Komoditas, dan Pengelolaan Lahan,” kata Harun.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Kakanwil Harun Sulianto menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan analisis dan evaluasi ini adalah untuk menilai efektivitas serta relevansi peraturan daerah yang sudah diterapkan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang ada dalam implementasinya.