Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Mahasiswa Universitas Pertiba

Kamis 27-02-2025,19:25 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba, Dr. Syafri Hariansah, menambahkan bahwa pencapaian 100% perlindungan hak kekayaan intelektual pada Yudisium Periode I Tahun 2024-2025 merupakan hasil kerja keras bersama antara Fakultas Hukum, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pertiba, serta dukungan dari Kemenkumham Babel.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

"Dengan adanya dukungan penuh dari pihak Kemenkumham dan LPPM, kami berhasil mencapai target ini. Kami berharap agar ilmu yang diperoleh oleh para mahasiswa dapat diterapkan dengan baik di dunia kerja dan memberikan manfaat yang lebih luas," ungkap Dr. Syafri Hariansah.

Acara Yudisium ini menjadi bukti nyata bahwa Universitas Pertiba dan Kemenkumham Babel bekerja sama dalam menciptakan lingkungan akademik yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, acara ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak cipta di kalangan mahasiswa dan dosen.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Babel, Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, serta jajaran Dekanat Fakultas Hukum Universitas Pertiba.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Keberhasilan acara ini tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antara pihak universitas dan Kemenkumham, yang saling mendukung untuk memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan tinggi dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Kategori :