"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Proyek PUPR Banyuasin 2023, 4 Orang Pokja Dicecar 30an Pertanyaan
Kerugian negara itu, kata Qohar, bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker.
Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Dari tujuh tersangka, satu di antaranya merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini cukup mencolok mengingat gaji yang diterima jajaran direksi sangat tinggi.