SUMEKS.CO - Kasus korupsi direksi PT Pertamina membuat rakyat seluruh Indonesia terluka ditambah gaji yang super fantastis mencapai puluhan miliar per bulan.
Hal ini ditetapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja para direksi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina sepanjang 2023, perusahaan mengalokasikan kompensasi untuk manajemen kunci yang terdiri dari direksi dan personel.
Dengan jumlah direksi enam orang, maka masing-masing direksi mendapat gaji Rp57,3 miliar per tahun, atau Rp4,7 miliar per bulan.
Dilansir dari akun TikTok @narasi, disebutkan Komponen gaji Direktur Utama Pertamina terdiri dari beberapa elemen penting untuk memenuhi upah dalam sebulan.
Diantaranya, gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan.
Selain itu, berbagai insentif dan tunjangan kinerja menjadi bagian dari total kompensasi yang diterima.
Setiap komponen ini dapat bervariasi dari tahun ke tahun, tergantung pada kinerja perusahaan dan keputusan Menteri BUMN.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina, dan tiga lainnya dari pihak swasta.