PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak empat orang dari Pokja tahun 2023 dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman materi penyidikan korupsi PUPR Dinas Banyuasin.
Pendalaman penyidikan perkara yang dimaksud, yaitu berupa dugaan korupsi gratifikasi dalam proyek pembangunan kantor Lurah hingga pengecoran jalan di Kelurahan Talang Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin.
Yang mana, dalam pelaksanaan proyek pembangunannya menggunakan dana dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin APBD Sumsel tahun 2023.
Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi mengenai kabar terbaru penyidikan korupsi yang saat sedang diusut oleh bidang tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel
BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel
Ia membeberkan, empat orang dari Pokja tahun 2023 yang diperiksa sebagai saksi itu yakni berinisial PP, LB, ES dan ML.
"Kempat nama tim Pokja proyek PUPR Banyuasin tahun 2023 tersebut, diperiksa penyidik di ruang penyidikan Pidsus Kejati Sumsel," terang Vanny.
Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Tersangka Korupsi kegiatan proyek PUPR Banyuasin 2023 digiring ke mobil tahanan--
Dikatakan Vanny, pemeriksaan empat orang saksi tersebut mulai dilakukan sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah pertanyaan masing-masing sebanyak 30-an pertanyaan.
Diungkapkan Vanny, pada penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan proyek pada Dinas PUPR Banyuasin tahun 2023 tersebut tim penyidik terus melakukan penggalian pendalaman materi penyidikan perkara.
Dari itulah, kata Vanny kedepan tim penyidik akan terus memanggil sejumlah nama lainnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan perkara.
Vanny menerangkan, sejauh ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dan masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.