Penyidikan Korupsi Dana Proyek PUPR Banyuasin 2023, 4 Orang Pokja Dicecar 30an Pertanyaan

Rabu 26-02-2025,12:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut dikatakan Vanny, selain empat orang Pokja disaat bersamaan juga memeriksa Kepala BPKAD Banyuasin berinisial YK.

"Sehingga jumlah nama yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi hingga saat ini sudah belasan nama," ungkapnya.


Kronologi kasus korupsi proyek PUPR Banyuasin Rp3 miliar, 4 proyek di keluarahan Kramat Raya dikerjakan asal-asalan. --

Masih kata Vanny, pendalaman materi penyidikan yang dilakukan terhadap pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi juga untuk mendalami adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak lainnya selain para tersangka.

"Kami juga masih mendalami adanya dugaan aliran dana kepada pihak lain selain para tersangka, maka dari itu sejumlah nama lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi," tandasnya.

BACA JUGA:Peran Humas DPRD Sumsel di Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Bikin Penasaran, Terima Uang Paling Banyak

BACA JUGA:Pengacara Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Sebut Keterangan Kejati Bohong Belaka

Untuk, Vanny juga mengimbau nantinya kepada sejumlah nama yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya agar perkara ini terang benderang.

Namun, lanjutnya apabila nantinya berhalangan hadir agar segera menginformasikan segera kepada penyidik Kejati Sumsel untuk nantinya dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.

BACA JUGA:Dinas PUPR Ogan Ilir Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Panca Wijaya Akbar dan Ardani

BACA JUGA:Pengacara Bongkar Sejumlah Kebohongan Lainnya dari Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :