Laporan yang diminta terdakwa dibuat menggunakan nama PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik Eri Hartoyo yang merupakan kakak Harni Rayuni.
Dari kesepakatan ini, pihak Atyasa diwakili Maryam selaku General Manager Atyasa melalui kuasa hukumnya, Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp162 juta.
Awalnya, terdakwa Deliar minta uang Rp280 juta untuk mengeluarkan Surat Layak K3 dengan tanggal mundur.
Terhitung sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa Deliar telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan norma kerja lebih dari Rp1,9 miliar.
Disidang perdana kasusnya, Selasa, 25 Februari 2025, terungkap aksi Deliar ‘menutup’ kasus keselamatan kerja, kecelakaan lift tragis hingga kelebihan jam kerja.
Beberapa kasus ini terungkap di persidangan di pengadilan negeri Palembang, 25 Februari 2025.
Terdakwa Deliar (eks Kepala Disnakertrans Sumsel) melakukan pungutan dengan terbitnya surat kelayakan K3, keselamatan kerja.
Yang membuat miris saat ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja kehilangan tangan dan paha remuk 8 Desember 2024 lalu.
Kejadiannya di PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa). Nah, untuk menutup fakta kecelakaan terjadi akibat lift yang tidak layak atau kurang perawatan terdakwa Deliar meminta uang Rp280 juta, untuk perpajangan surat K3.
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan
Kemudian aksi pemerasan juga dilakukan terdakwa Deliar di PT Global Jet Express (J&T), 12 Desember 2024.