Marta Saputra (42) seorang petugas pemasangan lighting di gedung itu menjadi korban.
Marta adalah kru lighting di acara pernikahan yang mengalami luka serius hingga lengan kanannya terputus setelah tertimpa lift barang yang jatuh.
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
Korban warga Jalan Kancil Putih Gang Bersama, Kelurahan Demang Lebar Daun.
Saat itu, 8 Desember 2024, korban tengah bekerja Marta membantu menurunkan barang dari lantai 3 ke lantai satu menggunakan lift loading.
Kejadian tragis pun terjadi saat korban naik ke lantai 2 untuk memastikan barang macet yang ternyata diduga overload.
Dan seketika lift jatuh dari lantai 2 ke lantai 1 namun korban masih berada di lantai 2 itu dengan posisi tangan sudah putus.
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
Selain kasus itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerasan terhadap PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa) setelah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan tangan dan paha remuk akibat insiden lift pada 8 Desember 2024.
Untuk menutupi fakta bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh lift yang tidak layak, terdakwa meminta sejumlah uang Rp280 juta dari pihak Grand Atyasa sebagai biaya perpanjangan Surat Keterangan Layak K3 periode 2022-2025.
Padahal, Atyasa tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barangnya sejak 2022.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik,dengan Direkturnya, Harni Rayuni.
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya