PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap aksi Deliar ‘menutup’ kasus keselamatan kerja, kecelakaan lift tragis hingga kelebihan jam kerja.
Beberapa kasus ini terungkap di persidangan di pengadilan negeri Palembang, 25 Februari 2025.
Terdakwa Deliar (eks Kepala Disnakertrans Sumsel) melakukan pungutan dengan terbitnya surat kelayakan K3, keselamatan kerja.
Yang membuat miris saat ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja kehilangan tangan dan paha remuk di Palembang pada 8 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
Kejadiannya di PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa).
Nah, untuk menutup fakta kecelakaan terjadi akibat lift yang tidak layak atau kurang perawatan terdakwa Deliar, menurut JPU Ario Apriyanto Gopar melalui JPU pengganti, meminta uang Rp280 juta, untuk perpajangan surat K3.
Kemudian, aksi pemerasan juga dilakukan terdakwa Deliar di PT Global Jet Express (J&T), 12 Desember 2024.
Deliar saat kunjungan kerja menemukan kelebihan jam kerja senilai Rp13,1 miliar di perusahaan itu.
Terdakwa Deliar meminta uang Rp1,5 miliar pada Hendra Bhaktiawan, salah satu manajer J&T.
BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Deliar Marzoeki Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
Setelah nego korban akhirnya mentransfer Rp500 juta, termasuk Rp250 juta masuk ke rekening sopir Deliar, yaitu Rahmat Hidayat (sopir Deliar yang juga terdakwa di kasus ini).
Alhasil, sidang perdana eks Kadisnekartrans Sumsel itu membuka kisah tragis kecelakaan lift di Grand Atyasa akhir tahun 2024 lalu.