SUMEKS.CO - Gonjang ganjing kasus dana hibah pengganti pengolahn darah di PMI Palembang gencar diusut jaksa Kejari Palembang.
Usai pemeriksaan 6 orang saksi pengurus PMI kota Palembang yang juga pejabat dan mantan pejabat di Pemkot, jaksa akan segera menggelar kasusnya (ekspose).
Dari sini akan diambil kesimpiulan siapa tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.
Banyak yang bertanya apa itu dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang?
Dana hibah biaya pengganti pengolahan darah disingkat BPPD itu, menurut jaksa Kejari Palembang, terjadi di kepengurusan PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Dana hibah untuk PMI ini untuk biaya pengganti yang digunakan untuk menghasilkan darah transfusi yang aman dan memenuhi standar.
Dana hibah adalah salah satu sumber keuangan PMI Palembang sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Yaitu berasal dari bulan dana PMI, Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan dana hibah pemerintah Kota Palembang.
BACA JUGA:Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kajari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan
Nah, dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah bersumber dana hibah inilah yang diduga telah dikorupsi.
Terkait biaya pengganti pengolahan darah itu diambil dari PMI dari memperoleh dari klaim ke fasilitas pelayanan kesehatan melalui BPJS dari pasien yang membutuhkan darah.
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 pejabat dan mantan pejabat yang jadi pengurus PMI Palembang ini diperiksa jaksa Pidus Kejari Palembang, Selasa, 25 Februari 2025.