Pada persidangan perdata itu, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti SH MH selaku Ketua Majelis. Lalu didampingi oleh dua hakim anggota Anisa Lestari, SH MKn dan Indah Wijayanti, SH MKn.
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu
BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH
Di dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang hadir Hendri Hanafi SH MH, Indriya Setyawati SH MH, Wulan Tari SH, Fadillah Juliana Putri SH MH dan Muhammad Ja'far Shiddiq, SH.
Pada persidangan turut dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari pihak turut tergugat.
Sebelumnya permasalahan hutan kota di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digugat oleh ahli waris H Jalil akhirnya putuasan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolaknya.
Dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruhnya atas gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota.
BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai
BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, Warga Leluasa Lintasi Hutan Kota Kayuagung
Putusan itu disampaikan, Senin 4 November 2024. Perkara ini gugatan dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H Jalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
Pada perkara perdata hutan kota ini, Kejaksaan Negeri OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.