KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sengketa lahan hutan kota SMKN 3 Kayuagung kembali diperkarakan. Yakni dilaksanakan sidang perdata.
Sidang perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung, pada perkara itu dengan agenda menghadirkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Kemarin Senin 24 Februari 2025 sidang perkara sengketa hutan kota SMKN 3 Kayuagung. Agenda pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH.
Dijelaskan Kajari, pada sidang itu agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dimana dengan perkara perdata nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kag.
BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak
BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Pada persidangan ada 5 orang saksi yang datang dari pihak tergugat yang memberikan keterangan.
"Kemarin dalam persidangan ini, ada 5 saksi yaitu M Iqbal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Rifki dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, M Dani dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset," jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, Selasa 25 Februari 2025.
Kemudian, ada saksi Debbi Candra dari Badan Pertanahan Kabupaten OKI. Juga ada saksi ahli Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof Dr Ibu Iza Rumesten RS SH MHum.
Diterangkan Kajari, sidang sendiri dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB yang mengalami 2 kali skors. Tetapi tetap berlangsung dengan lancar dan kondusif.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan
"Pada sidang itu dimana masing-masing saksi memberikan keterangan yang kemudian didalami lebih lanjut oleh majelis hakim serta kuasa hukum dari kedua belah pihak," bebernya.
Usai pemeriksaan saksi kemarin, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya.
Yaitu agenda kesimpulan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kayuagung.