PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa pimpinan Iptu Joharmen SH berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang terjadi di Sanga Desa belum lama ini.
Polisi meringkus 4 orang tersangka dari 8 pelaku di sejumlah tempat berbeda pada Sabtu 22 Februari 2025 yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.
Identitas 4 tersangka itu yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Selain 4 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, uang tunai dan kendaraan roda dua yang dipakai para pelaku.
"Iya, nanti sore kita rilis," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi Selasa 25 Februari 2025.
Peristiwa perampokan terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat, 7 Februari 2025 pagi.
Pelaku yang berjumlah 4 orang dengan menggunakan senjata api ini masuk ke rumah milik Maspar yang diketahui sebagai salah seorang tauke minyak.
Aksi para pelaku pada pukul 09.00 WIB itu sukses menggondol uang tunai senilai Rp400 juta serta emas 50 suku.
Perampok yang berjumlah sekitar 10 orang, mengendarai empat motor, berhasil masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar.
BACA JUGA:Bertemu Langsung Pelaku Utama, Korban PNS yang Mobilnya Dirampok: Terima Kasih Saya Masih Bernapas!
BACA JUGA:Penampakan Barang Bukti Mobil Honda Jazz Milik PNS yang Dirampok, Ditemukan di Lahat
Pelaku yang berhasil masuk kemudian mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api.
Pelaku lain yang ikut masuk langsung membawa kabur uang serta perhiasan yang ada di dalam brankas.