- Disita Miras jenis Newport botol besar sebanyak 12 botol.
2). Warung milik Asmadi lokasi Desa Limbang Jaya :
- Disita Miras jenis Anggur Merah botol kecil sebanyak enam botol.
- Disita Miras jenis Newport botol besar sebanyak dua botol.
- Disita Miras jenis Newport botol kecil sebanyak 48 botol.
Selanjutnya, miras yang telah dilakukan penyitaan tersebut diamankan di mako Polsek Tanjung Batu guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr Syaparudin Akso mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka penanggulangan kejahatan dengan sasaran penyakit masyarakat.
"Seperti, premanisme, prostitusi, Narkoba, perjudian, dan street crime menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah," tuturnya.
Adapun dasar kegiatan, yakni, Sprin Kapolsek Tanjung Batu Nomor Sprint : 19/II/2025/Sek Tanjung Batu dengan sasaran lokasi warung penjual miras/miras oplosan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
"Kita berharap, bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu nanti akan berjalan dengan aman dan kondusif," pungkasnya.