Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera Disidang

Senin 24-02-2025,12:50 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua berkas fisik tersangka korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Kasus ini menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir Ir Juni Eddy serta pelaksana kegiatan Dirut CV Musi Persada Lestari bernama Ali Irwan.

Sebanyak dua bundel berkas fisik masing-masing tersangka, diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dipimpin langsung Kasubsi Penyidikan Hizbul Wathon SH.

Diwawancarai usai pelimpahan berkas fisik, Kasubsi Penyidikan Hizbul Wathon menerangkan sebelumnya tim JPU Kejari Ogan Ilir telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cegah DBD, Tim Kesehatan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Datangi Kamar Napi untuk Lakukan Pemeriksaan

BACA JUGA:Pengrajin Besi di Limbang Jaya Ogan Ilir Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diduga 2 Orang Kakak Beradik

"Setelah dinyatakan lengkap, makanya pada hari ini kami tim JPU Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ungkap pria yang akrab disapa Wathon ini kepada awak media.

Untuk selanjutnya, kata Wathon tim JPU Kejari Ogan Ilir bidang tindak pidana khusus menunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap masing-masing tersangka.

Sementara, lanjut Wathon untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan sementara guna menjalani upaya hukum terutama saat persidangan nanti.

Lebih lanjut singkat ia menerangkan, bahwa dalam perkara ini modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengerjaan proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin pada kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2019.

BACA JUGA:Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Ditusuk Warganya, Personel Polsek Indralaya Datangi Rumah Pelaku

BACA JUGA:Ketua KONI Ogan Ilir Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo OI di Piala Bupati Banyuasin Tahun 2025

Dikatakan Wathon, bahwasanya nilai pagu anggaran dari nilai proyek peningkatan jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp2 miliar.

Yang mana, kata Wathon dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB dibawah kepemimpinan tersangka Ir Juni Eddy selaku Kadis PUPR Ogan Ilir saat itu.

Sehingga, lanjutnya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 21 Januari 2025 terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh dari nilai pagu anggaran tersebut.

Kategori :