"Terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta," ungkap Wathon.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 12 huruf pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau, Subsidair pasal 3 Jo pasal 12 huruf b jo 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Masih menurut Wathon, untuk jumlah saksi yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan masih menunggu perintah pimpinan terlebih dahulu mengikuti kebutuhan pembuktian dakwaan dipersidangan.