Kedua sejoli itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
BACA JUGA:Dua Sejoli Digerebek di Hotel, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi
BACA JUGA:Hendak Pergi ke Kebun, Dua Sejoli Ikut Tersambar Ledakan
"Kasusnya kita kembangkan dan kami mengimbau masyarakat, agar terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," katanya.
Pihaknya juga berharap dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.(gti)