Tinggal Serumah, Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu, Pernah Masuk Bui

Senin 24-02-2025,09:29 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

LAHAT, SUMEKS.CO - Polisi meringkus dua sejoli di Lahat lantaran memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua sejoli itu merupakan resedivis kasus yang sama di Lahat dan pernah dibui pada tahun 2021 lalu.

Kini dua sejoli bernama Juni Apriansyah (29) dan Elen Andera (30), terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji penjara setelah diringkus Satres Narkoba Polres Lahat.

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lahat menggerebek kedua sejoli ini dan mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,53 gram pada Kamis 20 Februari 2025 dini hari.

BACA JUGA:Dua Sejoli di Baturaja Ditangkap Polisi Karena Kasus Ini, Ada Barang Bukti Diselipkan di Celana Dalam Cewek

BACA JUGA:Kelewat Bucin, Dua Sejoli Terekam Video Bermesraan di Tempat Umum Ini Banjir Hujatan Warganet

Sebelumnya, Polres Lahat mendapatkan informasi dari warga yang mengaku resah dengan ulah kedua sejoli yang sering mengedarkan sabu-sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka pada Kamis sekitar pukul 00.10 WIB.

Petugas menggerebek rumah tersangka Juni yang ada di Desa Mandi Angin, Kecamatan Gumay Talang, Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin, menjelaskan saat digerebek, kedua tersangka tinggal serumah.

BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Dua Sejoli Mahasiswa UIN Raden Fatah dalam Kostan, Kakak Beradik Ini Bakal Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Heboh! Dua Sejoli Pembawa Petaka, Prewedding Pakai Flare Sebabkan Kebakaran Hebat di Gunung Bromo

"Kita temukan barang bukti tiga paket kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih seberat 1,53 gram yang diduga sabu-sabu,” ujar AKP Haeruddin.

Ikut diamankan pula, barang bukti lainnya diantaranya satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi, satu plastik klip transparan ukuran sedang, sebuah botol warna hitam, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasat Haeruddin.

Kategori :