1. Diangkat PPPK atau PNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!
BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!
4. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila
5. Mencapai batas pensiun atau berakhir masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi
7. Tidak cakap rohani dan jasmani