Kesalahan Berikut! PPPK Paruh Waktu Akan Diberhentikan, Wajib Tahu!

Minggu 23-02-2025,10:47 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

Ini dilakukan agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan atau di PHK. Lalu dengan mengikuti seleksi tenaga honorer dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK. 

Bagi yang belum lolos ada pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Ini dengan ketentuan dan persyaratan. 

Ini adalah upaya memperjelas status para honorer yang belum menjadi PPPK dan memberi kesempatan melalui program menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

BACA JUGA:Alamak, Guru Ini Sukses Kombinasikan Baju Dinas PPPK Sesuai Namanya ‘Paruh Waktu’ Benar-benar Dibagi 2

Melalui PPPK paruh waktu memungkinan seluruh honorer di Instansi pemerintah mendapatkan kejelasan terkait status mereka dalam bekerja.

Jadi honorer ini yang nantinya beralih status menjadi PPPK Paruh waktu akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang ditetapkan.

Untuk diketahui, bagi para PPPK Paruh Waktu ada beberapa ketentuan dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang wajib dipatuhi.

Yakni KemenpanRB membuat ketentuan terkait PPPK Paruh waktu yang termuat dalam peraturan menteri Nomor: 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Ada beberapa ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut yang wajib diketahui PPPK paruh waktu dan Instansi tempat mereka bekerja nantinya.

Patut perlu diingat para PPPK Paruh Waktu ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan pemerintah memberhentikan PPPK Paruh Waktu dari pekerjaannya.

Yaitu PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diberhentikan jika pada dirinya terdapat salah satu. Ada 12 hal yang perlu diketahui dan wajib tahu dari PPPK. 

Kategori :