Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Senin 17-02-2025,08:54 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama 5 tahun.

Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui 5 tahun.

Jadi untuk ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. Inilah ketentuannya. 

 

 

 

Kategori :