BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama 5 tahun.
Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.
Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui 5 tahun.
Jadi untuk ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. Inilah ketentuannya.