Dibawa Pakai Motor, 2 Pria Selundupkan 7,6 Kilogram Ganja Pakai Karung ke Lahat, Disergap Polisi

Kamis 13-02-2025,13:03 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku kalau ganja kering tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan

BACA JUGA:Sukses Ungkap Peredaran Narkotika di PALI, Aan Sriyanto Diganjar Pin Emas oleh Kapolda Sumsel

Kedua tersangka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kapolres juga menjelaskan atas keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang lumayan besar ini, berarti kita bisa menyelamatkan 7620 jiwa manusia yang menggunakan Narkoba, 

"Kita masih kembangkan terus dan mengejar para pelaku narkoba, yang dimungkinkan ada ladang sendiri narkoba jenis ganja," tutup Kapolres. 

 

Kategori :