"Saat saya telpon terlapor bermaksud meminta uang pembelian mobil itu, tetapi Hpnya tidak aktif lagi dan saya menghubungi pembeli memberitahukan perihal ini," ujarnya.
BACA JUGA:WASPADA! Modus Penipuan Terbaru Tawarkan Promo Tiket Bus Akhir Tahun, Marak Lagi di Palembang
BACA JUGA:Berkeluh Kesah ke Teman Usai Hilang Motor, Pria di Palembang ini Malah Kembali Jadi Korban Penipuan
Setelah sampai ke rumah pembeli, korban mengatakan bahwa ia sudah menjadi korban penipuan oleh terlapor dan meminta mobilnya dikembalikan.
Akan tetapi, pembeli tersebut enggan mengembalikan mobil korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil Jenis Honda Stream nomor polisi BG 1528 IG Tahun 2004 warna abu-abu metalik An Mery Husin seharga Rp95 juta.
"Saya harap pelaku bisa segera ditangkap dan uang saya dapat dikembalikan," jelasnya.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Laporan korban terkait tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.