Sebelumnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Edison diam-diam kembali dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus pada Senin 10 Februari 2022 lalu.
Bupati Muara Enim terpilih tersebut, dipanggil dan diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Terungkap aset Rp100 miliar milik Yayasan Batanghari Sembilan usai mantan Sekda tersangka, tahun 1952 YBS hanya punya modal awal 10 ribu. foto: sumeks.co.--
Edison diperiksa bersama dengan 6 saksi lainnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang selama kurang lebih 5 jam.
Dari catatan redaksi, Edison telah lebih dari satu kali dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Bahkan, dari kabar yang beredar Edison turut dikait-kaitkan terlibat dalam perkara dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Ia tidak mengelak saat diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya, untuk didengarkan keterangan dihadapan penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Dikatakannya, sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormati dan patuh pada proses hukum untuk memenuhi panggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Tentu kita memberikan penjelasan dan keterangan berdasarkan data-data yang ada," kata Edison diwawancarai awak media usai menjadi saksi kasus korupsi PTSL 2019 Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait keyakinan Edison tidak terlibat dalam kasus jual aset YBS tersebut, Edison menjawab singkat "Insyaallah mohon doanya".
Dalam penydikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.
Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.