Selain BPN, Kasubag Biro Hukum Serta 3 Nama Lainnya Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Jual Aset Pemda Sumsel

Rabu 12-02-2025,20:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasubag Biro Hukum Provinsi Sumsel berinisial S bersama tiga nama lainnya, turut dipanggil dan diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Rabu 12 Februari 2025, menerangkan ketiga nama lainnya yang diperiksa tersebut terdiri dari Notaris pembeli tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berinisial FW.

Lalu, kata Vanny MAS selaku Sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan, SB selaku staf khusus bidang aset tahun 2016.

"Keempatnya hadir penuhi panggilan penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang sebagai saksi," terang Vanny.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs

BACA JUGA:Selain Mantan Sekda Harobin Cs, Kejati Bidik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus korupsi Jual Aset Pemda

Keempat nama tersbeut, kata Vanny hadir memenuhi panggilan penyidik sebagaimana informasi yang diterima diperiksa dari mulai pukul 9 pagi sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik masing-masing berjumlah 20 pertanyaan, masih seputar materi dari penyidikan perkara korupsi YBS.


Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Lebih lanjut, bahwa keterangan para saksi yang hadir diperiksa oleh penyidik sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tiga orang tersangka menjerat Harobin Mustofa Cs.

Selain itu, lanjut Vanny keterangan dari para saksi pihak BPN tersebut juga bertujuan untuk mendalami penyidikan perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan.

Hingga saat ini, Vanny mengaku belum bisa memastikan kapan penyidikan perkara ini dirampungkan untuk dilakukan tahap II meskipun telah memeriksa lebih dari 30 saksi.

"Yang pasti akan kami segera informasikan apabila nanti ada update terbarunya," tandasnya.

BACA JUGA:Santai Tanggapi Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS

BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Palembang Diam-Diam Dipanggil dan Diperiksa Kejati Sumsel 5 Jam, Terkait Kasus Ini

Kategori :