Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M di Dua Apartemen di Jakarta

Selasa 11-02-2025,13:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya

BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

Para terdakwa dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :