Dirincikannya, penyerahan pertama sebesar Rp5,5 miliar pada 22 Agustus 2016 diminta berkoordinasi dengan Waskita menghubungi Agus dan bertemu di kantor Waskita.
"Saat bertemu Agus menyerahkan sebuah kunci unit apartemen MTH Haryono Jakarta, dan menyimpan uang tersebut disana," ungkap saksi.
8 saksi korupsi LRT Sumsel dihadirkan jaksa Kejati sumsel--
Lalu penyerahan kedua, lanjutnya yakni Rp7 miliar dengan proses yang sama diserahkan tanggal 27 Januari 2017 kembali pada sebuah unit apartemen MT Haryono Jakarta.
Kemudian yang ketiga, lanjutnya kembali atas arahan Agus pada tanggal 19 Desember 2017 diserahkan Rp4,2 miliar di sebuah unit apartemen Kalibata tepatnya di Tower Rafles Jakarta.
BACA JUGA:Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
"Dan yang keempat sebesar Rp3,6 miliar pada 4 April 2018 dan kelima Rp5,2 miliar prosesnya sama di apartemen Kalibata Residence tower Rafless," urainya.
Untuk saat ini, persidangan diskorsing istirahat siang untuk kemudian akan kembali digelar dengan memeriksa sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan tim JPU Kejati Sumsel.
Dalam sidang perkara ini, menjerat lima terdakwa Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.
BACA JUGA:LRT Sumsel Catat 67.999 Penumpang Hingga Hari Kelima Angkutan Nataru 2024/2025
BACA JUGA:CATAT! Khusus Malam Pergantian Tahun LRT Sumsel Tambah Jam Operasional hinggal Pukul 1 Dini Hari
Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.