Wajib Tahu! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kata Kadinsos OKI

Selasa 11-02-2025,13:07 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

4. Manfaat yang Diberikan

Baik BPJS maupun KIS memberikan layanan kesehatan yang luas. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan layanan lanjutan di rumah sakit sesuai kelas yang dipilih. Namun, peserta BPJS harus mengikuti prosedur rujukan untuk mendapatkan layanan spesialis atau rawat inap.

Peserta KIS memiliki cakupan layanan lebih luas, termasuk layanan preventif seperti imunisasi, skrining kesehatan, serta edukasi kesehatan. Program ini bertujuan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat miskin.

 

5. Mekanisme Pendaftaran

 

BPJS Kesehatan mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftar secara mandiri atau melalui pemberi kerja. 

BACA JUGA:Teken MOU, RS Tugu Jaya Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan, aplikasi mobile, atau kanal resmi lainnya. Peserta harus rutin membayar iuran agar status kepesertaannya tetap aktif.

 

Sebaliknya, KIS tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Pemerintah yang menentukan siapa yang berhak menerima KIS berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

 

Jadi, jika seseorang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, ia dapat mengajukan diri melalui Dinas Sosial untuk verifikasi.

 

6. Bentuk Kartu Fisik

Kategori :