Banner Pemprov

Pemkab OI Berikan 250 Marbotnya Perlindungan JKN

Pemkab OI Berikan 250 Marbotnya Perlindungan JKN

250 Marbot di Ogan Ilir dapat perlindungan JKN.-foto: dok-

Ogan Ilir, SUMEKS.CO – Langkah nyata Pemkab OI dengan memberikan 250 marbotnya perlindungan JKN.

Para petugas mesjid atau marbot tersebut, didaftarkan Pemkab Ogan Ilir melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

"Pendaftaran 250 marbot tersebut merupakan tahap awal," kata Wabup Ogan Ilir Ardani, Jumat lalu.

Berdasarkan data yang tersedia, terdapat sekitar 600 marbot yang telah terdata di Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Strategi Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta JKN

BACA JUGA:JKN Wujud Gotong Royong Bangsa, Peserta Akui Layanan BPJS Kesehatan Lindungi Semua Kalangan

Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, mengatakan perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Termasuk bagi masyarakat yang menjalankan peran sosial di tengah lingkungan seperti para marbot. 

Menurutnya, manfaat perlindungan kesehatan tidak dapat semata-mata diukur dari nilai bantuan atau materi yang diterima masyarakat.

Kondisi sehat justru menjadi modal utama agar seseorang tetap dapat menjalankan aktivitas dan memenuhi kebutuhan keluarganya. 

BACA JUGA:Operasi hingga Rawat Inap Gratis, Peserta JKN di Palembang Rasakan Manfaat Nyata Layanan BPJS Kesehatan

“Kalau diberi pilihan mendapatkan uang Rp10 triliun tetapi kondisi kita sakit dan tidak bisa beraktivitas, tentu lebih baik tidak mendapatkan uang sebanyak itu, tetapi kita diberikan kesehatan. Karena kesehatan itu nomor satu,” ungkap Ardani. 

Perlindungan melalui Program JKN diharapkan memberikan kepastian kepada para marbot ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Dengan kepesertaan yang aktif, mereka dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN tanpa harus mengkhawatirkan biaya pelayanan kesehatan yang dapat menjadi beban ketika mengalami sakit. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait