KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yaitu melalui BPJS Kesehatan.
Dimana BPJS Kesehatan ini ada yang dibayar oleh masyarakat sendiri dan ada yang dibayarkan oleh pemerintah.
Terkait BPJS Kesehatan ini ada juga jaminan kesehatan yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS). Rupanya masyarakat sering kali menganggap KIS dan BPJS Kesehatan sebagai hal yang sama.
Padahal, keduanya memiliki beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami. Oleh karena masyarakat wajib tahu.
BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus!
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Reswandi SP MM menjelaskan, bahwa secara umum, baik KIS maupun BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi ada perbedaan mendasar antara KIS dan BPJS terletak pada sasaran peserta, sumber pendanaan, dan mekanisme pendaftarannya,” ungkapnya, Selasa 11 Februari 2025.
Tak hanya itu, dikatakan Kadinsos, perlu dipahami ada tujuh perbedaan utama antara KIS dan BPJS Kesehatan:
1. Definisi dan Fungsi
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan berbasis asuransi sosial. Peserta BPJS wajib membayar iuran setiap bulan agar dapat mengakses layanan kesehatan. Program ini bersifat wajib bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja formal, informal, dan non-pekerja.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Paparkan Program JKN di Politeknik Trans SDP Palembang