Jadi dalam skema ini, PPPK paruh waktu tetap akan menerima gaji, tetapi jam kerja mereka bisa diatur lebih fleksibel.
Ada dua kemungkinan skema kerja yang muncul:
1. Jam kerja penuh, tetapi gaji hanya separuh dari PPPK penuh waktu.
2. Jam kerja setengah hari, tetapi gaji tetap penuh.
Meskipun terdengar seperti solusi yang menguntungkan, banyak tenaga honorer masih mempertanyakan kejelasan skema ini.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret
BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!
Sebagian besar dari mereka mengkhawatirkan besaran gaji yang akan diterima, mengingat saat ini masih ada tenaga honorer yang hanya mendapatkan upah masih di bawah Rp2.000.000 per bulan.
Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai masa tunggu bagi mereka yang masih belum mendapatkan kepastian status.
Banyak tenaga honorer yang usianya sudah tidak muda lagi dan merasa khawatir jika proses pengangkatan mereka terus berlarut-larut.
Selain wacana pemotongan gaji PNS dan PPPK paruh waktu, ada pula daerah yang mulai menyiapkan solusi lain, seperti skema outsourcing.
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK
Salah satu daerah yang telah mengambil langkah ini adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Pemkab Hulu Sungai Tengah berencana menerapkan skema outsourcing mulai Maret 2025 untuk menata pegawai non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Dimana skema ini, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK masih bisa tetap bekerja di instansi pemerintahan tanpa melanggar aturan yang melarang perekrutan tenaga honorer baru.