- Tunjangan pangan, untuk kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database
BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
- Tunjangan jabatan struktural, bagi yang menduduki posisi tertentu.
- Tunjangan jabatan fungsional, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Tunjangan lainnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan sosial yang meliputi:
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!
a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian
d. Jaminan pensiun
e. Jaminan hari tua
BACA JUGA:Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret