Adapun UPPB yang telah terbentuk dan dimanfaatkan masyarakat petani karet dan aktif yaitu di Kecamatan Pedamaran Timur, Desa Gading Raja dan Tanjung Makmur.
"Untuk UPPB yang telah terbentuk juga sebelumnya yaitu di Kecamatan Lempuing Lempuing Jaya, Mesuji, Mesuji Raya, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Pedamaran dan Pedamaran Timur serta Pangkalan Lampam," jelasnya.
Menurut dia, adanya UPPB ini maka dapat mengubah pola pikir petani karet jangan lagi menjual hasil karet ke tengkulak. Jadi dengan begitu dapat memutus mata rantai tengkulak untuk ambil karet rakyat.
BACA JUGA:4 Kali Maling, Aksi Petani Ini Terakhir Gasak Sepeda Motor Dalam Kebun Karet di Prabumulih
BACA JUGA:Karena Menganggur, Suparman Nekat Mencuri Motor Milik Petani Karet di Banyuasin
Dia menambahkan, persyaratan lainnya dalam pembentukan UPPB adalah memiliki bangunan dan sarana kerja peralatan pengolahan sederhana.
Termasuk adanya tenaga teknis UPPB. Ini diajukan oleh kelompok tani dimana satu kelompok tani beranggotakan 15-30 orang petani karet.