Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir," tegasnya.
BACA JUGA:Tiga Pria Asal Muara Enim Beli Sabu-Sabu Dibarter Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi di Prabumulih
Surya juga mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk memberantas narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang," tutupnya.