56 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari 2 Pengedar di Tanjung Raja
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 56 paket sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, dari dua orang pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengatakan, penemuan 56 paket sabu ini saat petugas melakukan penggeledahan.
"Kami lakukan penggeledahan dari rumah salah satu pelaku di Dusun Badas Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," sebutnya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Penemuan 56 paket sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya aktivitas peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Barang Bukti Kasus Sabu Berkurang Lebih dari 1 Kg, AMSPTK Geruduk PN Palembang Minta Hakim Hal Ini
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi yang diinformasikan oleh warga yakni di Dusun Badas untuk melakukan operasi.
"Dalam operasi yang digelar pada 6 Februari 2025, petugas menangkap dua orang pelaku di belakang rumah salah satu pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M.H. (24) dan M.M.P. (16). Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Barang bukti berupa 56 paket sabu dengan berat bruto 20,41 gram itu, disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone," ungkapnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Blender 3,1 Kg Sabu Jadi Jus, Jaringan Medan Hendak Menuju ke Bandung
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.