Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu Bersama 2,07 Gram Barang Bukti
Pengedar Narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Ajan bin Mustar, 51 tahun, ditangkap setelah kedapatan menyimpan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram.
Pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Lingkungan V Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu kotak rokok berisi sabu, sembilan plastik klip bening kosong.
Kemudian, satu sekop pipet plastik, uang tunai Rp 350.000, satu kunci kontrakan, serta dua unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Core dan OPPO A3.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah bedeng kontrakan milik H Fauzi yang dijaga oleh pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan memastikan adanya indikasi kuat peredaran sabu di lokasi tersebut.
Setelah informasi terverifikasi, tim bergerak ke TKP dan menemukan pelaku di belakang kontrakan. Petugas langsung melakukan pengamanan dan melanjutkan penggeledahan di dalam bedeng, hingga akhirnya menemukan barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lainnya.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO, Sempat Kabur ke Babel dan Batam Berjualan Pempek
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK, mengapresiasi kerja cepat Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons dengan serius demi menjaga generasi muda Ogan Ilir dari ancaman narkotika," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



